BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Zakat,
puasa, dan haji merupakan beberapa komponen dalam rukun Islam. Hal ini berarti
ketiga komponen tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat
Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban kita untuk membantu saudara seiman kita.
Namun mungkin zakat yang kita ketahui biasanya hanya zakat dalam rangka hari
raya Idul Fitri atau yang biasa disebut dengan Zakat Fitrah saja. Tetapi
sebenarnya ada beberapa jenis zakat lain yang juga wajib untuk kita mengerti
agar kita dapat melaksanakannya.
Begitupun
dengan ibadah puasa dan haji. Mungkin
masih ada beberapa hal yang belum kita mengerti atau belum kita ketahui
mengenai macam-macam atau peraturan dalam kewajiban tersebut. Seperti apa saja
puasa wajib dan puasa sunah serta larangan-larangan di dalamnya. Dan juga
ibadah haji, mungkin selama ini kita
beranggapan bahwa “haji bagi yang mampu” mengartikan bagi yang mempunyai biaya atau bagi
orang-orang kaya saja. Namun sebenarnya tidak demikian, kata “bagi yang mampu”
adalah bagi yang mempunyai niat untuk melaksanakannya dan berusaha untuk
mewujudkannya. Karena Allah swt pasti akan membantu setiap hamba-Nya yang mau
berusaha. Apalagi usaha ini adalah untuk berkunjung ke rumah-Nya. Sehingga
sangat memungkinkan bagi siapa saja dapat melaksanakan ibadah haji. Sedangkan mungkin saja masih ada hal-hal lain
mengenai haji yang belum kita ketahui.
Hal
tersebut yang melatar-belakangi penyusun
untuk
membuat makalah ini. Dengan harapan kita dapat
mengetahui lebih jelas apa itu zakat, puasa, dan haji. Agar nantinya ibadah
kita dapat
terlaksana dengan baik dan benar.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Zakat?
2. Apakah
yang dimaksud dengan Puasa?
3. Apakah
yang dimaksud dengan Haji?
1.3 Tujuan
1. dapat mengetahui arti zakat,
jenis-jenis zakat, dan aturan-aturan di dalamnya,
2. dapat mengetahui arti puasa,
jenis-jenis puasa, dan aturan-aturan di dalamnya,
3. dapat mengetahui arti haji,
rukun haji dan segala aturan-aturannya.
1.4
Manfaat
1. mengetahui arti zakat, jenis-jenis zakat, dan
aturan-aturan di dalamnya,
2. mengetahui arti puasa, jenis-jenis puasa, dan
aturan-aturan di dalamnya,
3. mengetahui arti haji, rukun haji dan segala
aturan-aturannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah)
dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan
berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat
Islam. Zakat merupakan
rukun ketiga dari rukun Islam.
Zakat
Dalam Al-Qur’an.
“... dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)”
“... Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)”
“... Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah
9:103)”
“... dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)”
2.1.1 Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti salat,haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan
Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia
dimana pun.
2.1.2 Hak Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat,
tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
a)
Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
b)
Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
c)
Amil : Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
d)
Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e)
Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
f)
Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal
dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
g)
Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan
sebagainya.
h)
Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Diantara
yang berhak menerima, adapula yang diharamkan untuk menerima zakat, mereka
adalah :
1)
Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
2)
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari
tuannya.
4)
Orang
yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
2.1.3
Jenis – Jenis Zakat
2.1.3.1 Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat
yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia
saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Membayar zakat
fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat
muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.
Sebagaimana
firman Allah SWT :
Artinya
: "Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku".(QS: Al-Baqarah 2: 43).
Dari
Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata :
Artinya
: "Rasullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci
bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta
sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
2.1.3.1.1 Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
·
Orang Islam. sedangkan
bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
·
Membayar zakat fitrah
dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir
bulan ramadan.
·
Memiliki harta yang
berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk
keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar
zakat fitrah.
2.1.3.1.2 Rukun-Rukun Zakat Fitrah
·
Niat untuk menunaikan
zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
·
Terdapat pemberi zakat
fitrah atau musakki
·
Terdapat penerima zakat
fitrah atau mustahik
·
Terdapat makanan pokok
yang dizakatkan
·
Besar zakat fitrah yang
dikeluarkan sesuai agama islam
2.1.3.1.3 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh,
dan haram antara lain:.
·
Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan
ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
·
Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari
pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
·
Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah
shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
·
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah
sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul
fitri.
·
Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah
setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri
2.1.3.1.4 Ukuran Membayar/Pembayaran
Zakat Fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok
menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang
membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2
liter atau 2,5 kg beras.
2.1.3.1.5 Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah
Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah
atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain :
·
Berdosa karena zakat
fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan
·
Puasa yang dikerjakan
kurang sempurna
·
Menjadi orang yang
kupur nikmat
·
Seperti memakan hak
orang lain
·
Terbentuk sifat kikir
(bakhil) dan egois.
·
Rezeki akan sempit
2.1.3.1.6 Hal-Hal
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
·
Orang yang wajib dibayarkan
zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang
ditanggungnya
·
Bayi yang lahir sebelum
waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi
sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
·
Orang yang berkewajiban
mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya
kelebihan makanan di hari idul fitri.
·
waktu pengeluaran
adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
·
Zakat fitrah berupa
makan pokok masyarakat setempat
2.1.3.2 Zakat Mal
Zakat Mal (bahasa
Arab: الزكاة المال;
transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
2.1.3.2.1 Syarat-syarat harta dalam zakat mal
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh
individu yang akan mengeluarkan zakat.
2)
Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk
berkembang bila diusahakan.
3)
Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai
ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai
nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
4)
Lebih Dari kebutuhan
pokok,
orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi
terlebih dahulu
5)
Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila
dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab,
dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban
zakat.
6)
Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah
mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan.
Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat
haul.
2.1.3.2.2 Macam-macam harta dalam zakat mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan
atas objek zakatnya antara lain:
1)
Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,
kerbau, kambing, domba, dan ayam).
2)
Hasil
pertanian. Hasil pertanian
yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3)
Emas
dan Perak. Meliputi harta
yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
4)
Harta
Perniagaan.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan
maupun kelompok/korporasi.
5)
Hasil
Tambang (Makdin).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut
bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara
dan lain-lain.
6)
Barang
Temuan (Rikaz). Yakni
harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
7)
Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi
(hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi
pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan
wiraswasta. Adapun orang orang yang
mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan
sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan
dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Karena itu pembahasan
mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang
setara dengan tipe zakat yang lain.
Namun
bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat
secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki
kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa
perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1.
Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul
(sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2.
Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern,
seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi
terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun
tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib
mengeluarkan zakat.
3. Pendapat ulama modern
seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan
langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada
setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
2.1.3.2.3 Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat
1)
Islam.
2)
Merdeka.
3)
Berakal dan baligh.
4)
Memiliki nishab.
2.1.3.2.4 Cara penghitungan zakat mal
1)
Zakat
Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan
investasi).
2)
Menghitung
Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram.
3)
Perhitungan
untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda
dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab
emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke
rupiah dulu.
4)
perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara (Menurut Yusuf Qardhawi):
a. Secara langsung, zakat dihitung dari
2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima.
Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/
kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp
3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp
75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
b. Setelah dipotong dengan kebutuhan
pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.
Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh:
Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp
3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap
bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun.
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya
Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200
juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan
emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta
sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu. Jika harga 1 gram emas
sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-.
Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar
zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
2.1.3.2.5 Harta
yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta
Emas,
perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang,
barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
2.1.3.2.6 Nisab
Zakat mal
Islam menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang
seagai berikut:
1. Nisab Zakat Emas, Harta, dan
Uang
Nisab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nisab perak
sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat
emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).
Artinya adalah jika anda mempunyai emas minimal
90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu tahun), maka anda kena wajib zakat
sebanyak 2,5%. Dan jika anda mempunyai perak minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan
satu tahun) maka anda wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak
dan juga emas tersebut.
Khusus untuk emas dan perak yang menjadi perhiasan, maka
tidak ada batas minimal yang harus dimiliki. Artinya adalah ketika anda membeli
perhiasan, berapa gram pun. Sebelum perhiasan tersebut dipakai, keluarkan dulu
zakatnya sebanyak 2,5% dari harga perhiasan tersebut.
2.
Nisab Zakat Ziro'ah (Pertanian)
Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya,
mau itu padi, buah-buahan, atau sayur mayur.
Anda wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika
sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang
10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan
atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia
atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
Dan waktu pengeluaran zakatnya adalah saat
dipanen.
3.
Nisab Zakat Ma'adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin adalah segala macam yang dikeluarkan
dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain.
Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas
minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.
4. Nisab
Zakat Rikaz (harta Karun)
Tidak
ada nishab pada zakat rikaz, ketika anda mendapatkan atau menemukan harta karun
maka saat itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.
5.
Nisab Zakat Binatang Ternak
Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan
zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan yang akan diambil manfaatnya. Hewan
hewan tersebut yakni Unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.
Besar
atau banyak zakat yang harus dibayar
a)
Ternak Unta
· 5 ekor = 1 ekor kambing
· 25-35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
· 36-45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
· 46 - 60 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
· 61-75 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
· 76-90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
· 91-120 ekor = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air
susunya.
b) Ternak Kerbau
·
30
ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
·
40
ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun.
c) Ternak Kambing/Domba/Biri-Biri
·
40-80
ekor = 1 ekor
·
121-200
ekor = 2 ekor
·
201-300
ekor = 3 ekor
·
dan
seterusnya (setiap 100 ekor di tambah satu ekor zakatnya)
6.
Nisab Zakat Tijaroh (Perdagangan)
Ketentuan
zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung
dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
7. Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada
nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara
dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka
nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.
Atau SyuhadaJHS'017
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari
sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak.
Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan
perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar
zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Namun sebenarnya zakat profesi tidak
disampaikan tegas dalam Al-Quran, sehingga kemungkinan zakat jenis ini tidak
disyariatkan dalam Islam. Tetapi di luar semua itu, zakat merupakan ibadah. Setiap ibadah hanya boleh dilakukan berdasarkan
dalil syar’i yang tegas. Bilamana seseorang penerima gaji rutin dapat menyimpan
sebagian gajinya sesudah dibelanjakan untuk diri dan keluarganya, hanya boleh
dikenakan zakat setelah mencapai nishab senilai 93 gram emas 24 karat, dan
sudah dimiliki selama satu tahun. Pemungutan zakat dari gaji bulanan yang tidak
memenuhi nishab dan haul merupakan perbuatan haram karena melawan syari’at
Islam.
2.1.4 Faedah atau Manfaat Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat
Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah),
akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih
rinci mengenai faedah-faedahnya :
A.
Faedah Agama
1)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
2)
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
3)
Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam
sebuah hadits muttafaq alaih, nabi juga menjelaskan bahwa
sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat
ganda.
4)
Zakat
merupakan sarana penghapus dosa.
B. Faedah Akhlak.
1)
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
2)
Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3)
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
4)
Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5)
Menjadi
tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
C.
Faedah
Kesosialan
1)
Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2)
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3)
Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4)
Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
5)
Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
2.1.5 Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1)
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2)
Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3)
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
4)
Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5)
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6)
Untuk
pengembangan potensi ummat
7)
Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
8)
Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
2.2 Puasa
Puasa menurut bahasa berasal dari bahasa arab yaitu
"shoum" yang artinya adalah menahan diri. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta hal hal yang
membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
2.2.1 Syarat Wajib Puasa
·
Berakal sehat, orang yang gila tidak diwajibkan
·
Kuat berpuasa, bagi orang yang tidak kuat karena lanjut usia atau sakit,
tidak diwajibkan untuk berpuasa. Cukup dengan membayar fidyah.
·
Baligh/dewasa, anak anak tidak wajib untuk berpuasa.
2.2.2
Syarat Syah Puasa
1. Beragama Islam
2. Suci dari haid dan nifas
3. Mumayiz atau mengerti membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk
4. Dalam waktu yang ditentukan atau diperbolehkan dalam berpuasa.
·
Niat pada malam hari
·
Menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai dengan
terbenamnya matahari (maghrib)
2.2.4 Yang amembatalkan Puasa
·
Makan dan minum dengan di sengaja
·
Muntah dengan sengaja
·
Bersetubuh pada siang hari
·
Keluar darah (haid dan nifas)
·
Hilang akal
·
Keluar mani dengan sengaja
·
membatalkan atau menggugurkan niat puasa
2.2.5 Macam-Macam
Puasa
Puasa terdiri dari
beberapa macam puasa yang hukumnya wajib, sunah, makhruh maupun haram.
2.2.5.1 Puasa Wajib
·
Puasa Ramadhan
adalah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan selama
satu bulan lamanya menjalankan puasa tersebut.
Allah
SWT berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. (Q.S.
Al-Baqarah[2]: 183)
Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam
hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:
“Didirikan
agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan
Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu,
mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah
bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
·
Puasa Qadla
yaitu
puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya
karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya (yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. AL-Baqoroh : 184)
·
Puasa Nadzar
adalah puasa yang harus dilakukan karena janji/nadzar
tentang kebaikan.
Barangsiapa
bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia
kerjakan. (H.R. Bukhari)
Misalkan,
Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut,
maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari
berturut-turut yang ia janjikan itu.
· Puasa Kafarat
Kafarat
berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat
secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan
yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut
sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia
maupun di akhirat.
Contoh
:
- pembunuhan.
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika
ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. An-Nisa' : 92)
- Melanggar
sumpah. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS.
Al-Maidah : 89)
2.2.5.2 Puasa Sunah
· Puasa enam hari di
bulan Syawal.
Baik
dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Rasulullah saw bersabda, yang
artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti
orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
· Puasa sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah
Yang
dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak
termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan
diharamkan untuk berpuasa
· Puasa hari Arafah
Yaitu
puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa
pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang
dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena
dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat
· Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari
Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat
Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan
Romadhon
· Puasa Assyuro
Hari
Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi
wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan
mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan
untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10.
Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
· Puasa Sya’ban.
Yang
dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan:
Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam
(HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
· Puasa Senin dan Kamis.
Nabi
telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin
adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana
ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis,
Rasulullah juga telah bersabda: “Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari
Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya
sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
· Puasa Tengah Bulan
(tiga hari setiap bulan Qamariyah)
Disunnahkan
untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14,
dan 15 setiap bulan qamariyah.
· Puasa Dawud
Cara
mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa,
atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh
Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).
2.2.5.3 Puasa Makruh
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
· Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu
dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk
berpuasa. Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah
kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau
sesudahnya.”
· Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa
sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah
hari itu.”
· Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada
hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka
sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini
maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
2.2.5.4 Puasa Haram
Ada
puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya
atau karena kondisi pelakukanya.
· Hari
Raya Idul Fitri
Tanggal
1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah
hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat
telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa
sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak
harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa
· Hari
Raya Idul Adha
Hal
yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat
Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk
menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat
serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap
hewan qurban itu dan merayakan hari besar
· Hari
Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu
umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih
diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk
menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi
Ibrahim as.
· Puasa
sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan
bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti
itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW
menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan
sehari berbuka
·
Orang yang sedang sakit dengan cara mengganti di lain hari atau mengqadla
·
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir, cara menggantinya
dengan cara mengqadla
·
Orang yang sudah tua dan tidak kuat berpuasa lagi, mereka harus membayarnya
dengan fidyah.
·
Orang yang sedang hamil dan menyusui cara menggantinya dengan cara
mengqadla, bila yang diberatkan anak dan orang tuanya, tapi bila yang
diberatkan anaknya saja menurut sebagian ulama' wajib membayar qadla dan
membayar fidyah.
·
Pekerja berat, dimana dia tidak mempunyai sumber pendapatan lain kecuali
pekerjaan itu dalam hal ini orang tersebut harus membayar fidyah.
·
Sebagai tanda syukur atas nikmat Allah
·
Melatih hidup disiplin, jujur, dan sabar.
·
Sebagai pengendali hawa nafsu dari perbuatan tercela
·
Melatih kepekaan sosial
2.3 Haji
Haji menurut bahasa berarti
menyengaja, bermaksud atau mengunjungi.Sedangkan menurut syarak, haji adalah
mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada
Allah swt.dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan
syariat.
2.3.1 Hukum Haji
Adapun dalilnya berdasarkan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
Artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan
ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ،
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan
Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ
أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berkhutbah di tengah-tengah kami.Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia,
Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.”Lantas ada yang
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?”Beliau
lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka
tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian
sanggup” (HR. Muslim no. 1337).
Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah
memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera
menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
2.3.2 Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk
melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari
syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat
wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh atau Dewasa
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu
Syarat "Mampu" dalam
Ibadah Haji
a. Sehat
jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh,
mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya
haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam
menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
b.
Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya
bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab
Saudi karena tidak punya uang lagi.Jika punya tanggungan keluarga pun harus
tetap diberi nafkah selama berhaji.
c.
Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga
dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh
suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
2.3.3Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib
dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka
dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan
berikutnya.:
1.
Niat Ihram
Niat ihram adalah niat untuk haji dan umrah. Dengan niat
ihram ini berarti seseorang telah mengikrarkan diri untuk memenuhi panggilan
Allah SWT untuk berhaji dan umrah dengan cara memenuhi tata cara yang telah
disyariatkan-Nya dan tidak melanggar larangan-Nya selama berada dalam ihramnya
hingga ia selesai tahallul.
Niat ihram merupakan amal hati yang disunnahkan untuk
dilafadzkan. Adapun niat ihram terdiri dari tiga macam sesuai dengan macam cara
haji yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu haji Tamattu’, haji Qiran
dan haji Ifrad.
“Dari Aisyah ra., ia berkata : Pada peristiwa haji wada’
saya ikut keluar bersama Rasulullah SAW. Waktu itu diantara kami ada yang
berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang
berihram untuk haji saja.Sedangkan Rasulullah SAW sendiri berihram haji. Adapun
orang yang telah berihram umrah, ia melakukan tahallul begitu sampai (di Mekkah
setelah melakukan thawaf dan sai’), sedang orang yang berihram haji, atau
berihram haji dan umrah sekaligus, ia baru bertahallul pada hari nahar (10
Dzulhijjah).
(HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Ucapan niat ihram untuk masing-masing cara haji tersebut
adalah :
Untuk haji Ifrad :
Labbaikallahumma Hajjan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu
untuk haji”).
Untuk haji Qiran :
Labbaikallahumma Hajjan wa Umratan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu
untuk haji dan umrah”).
Untuk haji Tamattu’ :
Labbaikallahumma Umratan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu
untuk umrah”).
2.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berada di wilayah Arafah pada waktu
wukuf yang ditetapkan.Adapun waktu wukuf adalah sejak matahari condong ke barat
(waktu Dzuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga sesaat sebelum terbit fajar
(sebelum Subuh) pada malam Idul Adha.
“Haji adalah wukuf di Arafah.Maka siapa yang mendapati
Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesungguhnya dia telah mendapatkan
haji.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tarmidzi dan Ibnu Majah).
Waktu wukuf yang utama adalah sejak waktu Dzuhur hingga
matahari terbenam (waktu Maghrib).
3.
Thawaf Ifadah
Thawaf Ifadah atau thawaf haji adalah memutari Ka’bah tujuh kali putaran dengan
niat thawaf haji.
Thawaf adalah suatu bentuk ibadah berjalan memutari Ka’bah
tujuh kali putaran dan selama perjalanan mengitari Ka’bah tersebut diikuti
dengan berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.
Ibadah thawaf ada beberapa macamnya yaitu :
1.
Thawaf haji atau Ifadhah.
2.
Thawaf Qudum (selamat datang).
3.
Thawaf Umrah.
4.
Thawaf Wada’ (perpisahan).
5.
Thawaf Sunnah.
Secara keseluruhan, cara melaksanakan berbagai macam thawaf
tersebut adalah sama, hanya dibedakan oleh niatnya. Adapun tata cara
pelaksanaan thawaf tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Niat thawaf Ifadah.
2.
Memulai thawaf (putaran) dari garis coklat (sudut Hajar
Aswad) dengan mengangkat tangan kanan menghadap sudut Hajar Aswad sambil
mengucapkan :
Bismillahi Wallahu akbar, kemudian mengecup tangan.
3. Memutari Ka’bah tujuh kali putaran
dengan senantiasa berzikir dan berdoa, dan setiap melewati sudut Rukun Yamani
dan sudut Hajar Aswad mengangkat tangan sambil berucap Bismillahi Wallahu
akbar. Saat di sudut Rukun Yamani tangan tidak dikecup, sedangkan saat disudut
Hajar Aswad sambil mengecup tangan.
4. Saat melewati sisi antara
sudut Rukun Yamani dengan sudut Hajar Aswad dianjurkan membaca doa :
Robbana atiina fid-dunya khasanah wa fil-akhiroti khasanah
waqiina adzabannar, wa ad-hilnal jannata maal abror, yaa aziz yzz ghoffar yaa
robbal ‘alamin.
5. Akhir setiap putaran merupakan awal
putaran berikutnya yaitu sudut Hajar Aswad (ditandai dengan sepanjang garis
coklat), dan akhir putaran yang ketujuh adalah dengan melewati garis coklat
tersebut.
6. Mengerjakan sholat sunnah sesudah
thawaf di belakang maqam Ibrahim 2 rakaat dengan membaca surat Al Kafirun pada
rakaat pertama dan surat Al Ikhlas pada rakaat kedua.
7. Berdoa di Multazam.
4.
Sai’ haji
Sai’ merupakan bentuk ibadah
perjalanan dari bukit Shofa ke bukit Marwah, pulang balik tujuh kali. Ibadah
Sai’ seperti thawaf, ada dua macam, yaitu Sai’ haji dan Sai’ umrah.
Tata cara pelaksanaan kedua macam Sai’ tersebut adalah sama,
hanya dibedakan oleh niatnya saja. Adapun cara melaksanakan Sai’ haji adalah
sebagai berikut :
1. Niat Sai’ haji.
2. Memulai dengan mendaki bukit Shofa
dan selanjutnya berjalan menuju bukit Marwah, dan seterusnya pulang balik tujuh
kali dengan senantiasa berdoa dan berdzikir.
3. Dianjurkan bagi laki-laki untuk
berlari-lari kecil saat melewati batas hijau baik pada jalur Shofa – Marwah
maupun jalur Marwah – Shofa, sambil berdoa
“Robbighfir warham wa’fu watakarrom watajawaz amma ta’lam,
annaka ta’lam mala na’lam.Innaka antallah a’azzul akram.”
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau menggunting rambut kepala
sebagai tanda selesainya pelaksanaan ibadah haji dan lepasnya ihram.
Dalam ibadah haji tahallul ada dua macam, yaitu :
1.
Tahallul awal yaitu tahallul yang membebaskan diri dari larangan ihram
kecuali hubungan suami-istri. Tahallul ini dilaksanakan sesudah melakukan
lemparan jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah .
2.
Tahallul akhir yaitu tahallul yang dilaksanakan sesudah menyelesaikan
amalan Sai’ haji. Dengan dilaksanakannya tahallul akhir ini maka selesai dan
sempurnalah pelaksanaan ibadah haji.
6. Tertib
Tertib
merupakan rukun bahwa sahnya pelaksnaan rukun-rukun haji yang telah dikemukakan
di atas dilaksanakan secara beruntun, yaitu dari niat ihrom, wukuf, tawaf
haji (Ifadhah), Sa’i dan Tahallul.
2.3.4 Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah
satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus
membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1.
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah
(dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.
Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu
dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat
tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj
‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke
dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.
Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
5.
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.
Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum
meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang
saat ihram.
2.3.5 Sunah Haji
Sunnah haji adalah amalan haji yang terpuji
bila dilaksanakan. Amalan ini merupakan pelengkap dan penyempurna bagi
pelaksanaan haji, diberi pahala bagi mereka yang mengerjakanannya, akan tetapi
bila tertinggal atau ditinggalkan pelaksanaannya, tidak membatalkan ibadah
hajinya dan tidak diwajibkan membayar dam (denda). Yang termasuk amalan sunnah
bagi haji adalah :
1. Mandi besar sebelum ihram
2. Memakai wangi-wangian sebelum ihrom
bagi laki-laki
3. Melafadzkan niat ihram di miqat
sesudah sholat
4. Mengulang bacaan Talbiyah
5. Berdoa saat memasuki kota Mekkah
6. Berdoa saat memasuki Masjidil Haram
7. Berdoa saat melihat Ka’bah
8. Thawaf Qudum
9. Tarwiyah di Mina
10. Mencium Hajar Aswad
11. Sholat di Hijr Ismail
12. Minum air Zam-zam
13. Banyak melaksanakan thawaf sunnah
selama di Mekkah.
2.3.6 Larangan Haji
a. Larangan bagi jamaah haji
laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jamaah haji
perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jamaah haji
laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal
dimakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Zakat,
puasa, dan haji merupakan rukun Islam yang berarti hukumya wajib dilaksanakan.
Zakat adalah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya. Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta hal hal yang membatalkan puasa
sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Sedangkan Haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah
(Kakbah) dengan niat beribadah kepada
Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat. Ketiga ibadah tersebut mempunyai
peraturan masing-masing yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksaannya. Karena
suatu ibadah akan menjadi sia-sia apabila salah dalam pelaksaannya.
3.2 Saran
Penyusun menyadari akan
kekurangan bahan dari materi makalah ini. Sehingga penyusun menyarankan apabila terdapat
kekurangan dalam isi dari makalah ini, maka saran – saran dan kritik dari pembaca adalah penutup dari semua
kekurangan penulis serta menjadikan semua itu
menjadi bahan acuan untuk memotivasi dan menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Adapun daftar pustaka dari makalah ini adalah sebagai
berikut:
http://www.arrahmah.com/kajian-islam/adakah-zakat-profesi-menurut-islam.html
diakses pada tanggal 6 april 2016 pukul 19.20