Rabu, 29 Maret 2017

makalah zakat, puasa, dan haji

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Zakat, puasa, dan haji merupakan beberapa komponen dalam rukun Islam. Hal ini berarti ketiga komponen tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban kita untuk membantu saudara seiman kita. Namun mungkin zakat yang kita ketahui biasanya hanya zakat dalam rangka hari raya Idul Fitri atau yang biasa disebut dengan Zakat Fitrah saja. Tetapi sebenarnya ada beberapa jenis zakat lain yang juga wajib untuk kita mengerti agar kita dapat melaksanakannya.

Begitupun dengan ibadah  puasa dan haji. Mungkin masih ada beberapa hal yang belum kita mengerti atau belum kita ketahui mengenai macam-macam atau peraturan dalam kewajiban tersebut. Seperti apa saja puasa wajib dan puasa sunah serta larangan-larangan di dalamnya. Dan juga ibadah haji, mungkin selama ini kita  beranggapan bahwa “haji bagi yang mampu” mengartikan  bagi yang mempunyai biaya atau bagi orang-orang kaya saja. Namun sebenarnya tidak demikian, kata “bagi yang mampu” adalah bagi yang mempunyai niat untuk melaksanakannya dan berusaha untuk mewujudkannya. Karena Allah swt pasti akan membantu setiap hamba-Nya yang mau berusaha. Apalagi usaha ini adalah untuk berkunjung ke rumah-Nya. Sehingga sangat memungkinkan bagi siapa saja dapat melaksanakan ibadah haji.  Sedangkan mungkin saja masih ada hal-hal lain mengenai haji yang belum kita ketahui.

Hal tersebut yang melatar-belakangi penyusun  untuk membuat  makalah ini. Dengan harapan kita dapat mengetahui lebih jelas apa itu zakat, puasa, dan haji. Agar nantinya ibadah kita dapat terlaksana dengan baik dan benar.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Zakat?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Puasa?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Haji?

1.3 Tujuan
1. dapat mengetahui arti zakat, jenis-jenis zakat, dan aturan-aturan di dalamnya,
2. dapat mengetahui arti puasa, jenis-jenis puasa, dan aturan-aturan di dalamnya,
3. dapat mengetahui arti haji, rukun haji dan segala aturan-aturannya.

1.4  Manfaat
1.       mengetahui arti zakat, jenis-jenis zakat, dan aturan-aturan di dalamnya,
2.       mengetahui arti puasa, jenis-jenis puasa, dan aturan-aturan di dalamnya,
3.       mengetahui arti haji, rukun haji dan segala aturan-aturannya.



BAB II
                                                                  
PEMBAHASAN

2.1 Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Zakat Dalam Al-Qur’an.
“... dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)”
“... Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)”
“... Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)”
“... dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)”

2.1.1 Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

2.1.2 Hak Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
a)         Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
b)        Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
c)         Amil : Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
d)        Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e)         Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
f)         Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
g)        Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
h)        Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Diantara yang berhak menerima, adapula yang diharamkan untuk menerima zakat, mereka adalah :
1)        Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
2)        Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3)        Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
4)        Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
2.1.3             Jenis – Jenis Zakat
2.1.3.1 Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.


Sebagaimana firman Allah SWT : 
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".(QS: Al-Baqarah 2: 43). 

Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata : 

Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 

2.1.3.1.1 Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah 

·         Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
·         Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
·         Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

2.1.3.1.2 Rukun-Rukun Zakat Fitrah

·         Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
·         Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
·         Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
·         Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
·         Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam 

2.1.3.1.3 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam  membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain:.

·         Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan 
·         Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 
·         Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
·         Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
·         Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri 

2.1.3.1.4 Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 

Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.

2.1.3.1.5 Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah

Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain :
·         Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan 
·         Puasa yang dikerjakan kurang sempurna 
·         Menjadi orang yang kupur nikmat
·         Seperti memakan hak orang lain
·         Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
·         Rezeki akan sempit

2.1.3.1.6 Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

·         Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
·         Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya. 
·         Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri. 
·         waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
·         Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat

2.1.3.2 Zakat Mal
Zakat Mal (bahasa Arab: الزكاة المال; transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
2.1.3.2.1 Syarat-syarat harta dalam zakat mal
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)        Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2)        Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3)        Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
4)        Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5)        Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6)        Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

2.1.3.2.2 Macam-macam harta dalam zakat mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
1)        Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam).
2)        Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3)        Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
4)        Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
5)        Hasil Tambang (Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
6)        Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
7)        Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain.

Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1.      Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2.      Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.      Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

2.1.3.2.3 Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat
1)        Islam.
2)        Merdeka.
3)        Berakal dan baligh.
4)        Memiliki nishab.

2.1.3.2.4 Cara penghitungan zakat mal
1)        Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi).
2)        Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram.
3)        Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
4)        perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara (Menurut Yusuf Qardhawi):
a.       Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
b.      Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun.
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang  lalu. Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

2.1.3.2.5 Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

2.1.3.2.6 Nisab Zakat mal
Islam menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang seagai berikut:

1. Nisab Zakat Emas, Harta, dan Uang
Nisab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).
Artinya adalah jika anda mempunyai emas minimal 90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu tahun), maka anda kena wajib zakat sebanyak 2,5%. Dan jika anda mempunyai perak minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan satu tahun) maka anda wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.
 
Khusus untuk emas dan perak yang menjadi perhiasan, maka tidak ada batas minimal yang harus dimiliki. Artinya adalah ketika anda membeli perhiasan, berapa gram pun. Sebelum perhiasan tersebut dipakai, keluarkan dulu zakatnya sebanyak 2,5% dari harga perhiasan tersebut.

2. Nisab Zakat Ziro'ah (Pertanian)
Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya, mau itu padi, buah-buahan, atau sayur mayur.
Anda wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
Dan waktu pengeluaran zakatnya adalah saat dipanen.


3. Nisab Zakat Ma'adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin adalah segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain.
Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.

4.      Nisab Zakat Rikaz (harta Karun)
Tidak ada nishab pada zakat rikaz, ketika anda mendapatkan atau menemukan harta karun maka saat itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.

5.      Nisab Zakat Binatang Ternak
Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan yang akan diambil manfaatnya. Hewan hewan tersebut yakni Unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.
Besar atau banyak zakat yang harus dibayar
a)        Ternak Unta
·       5 ekor = 1 ekor kambing
·       25-35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
·       36-45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
·       46 - 60 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
·       61-75 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
·       76-90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
·       91-120 ekor = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya.
b) Ternak Kerbau
·       30 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
·       40 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun.
c) Ternak Kambing/Domba/Biri-Biri
·       40-80 ekor = 1 ekor
·       121-200 ekor = 2 ekor
·       201-300 ekor = 3 ekor
·       dan seterusnya (setiap 100 ekor di tambah satu ekor zakatnya)

6. Nisab Zakat Tijaroh (Perdagangan)
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.

7. Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Atau SyuhadaJHS'017
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Namun sebenarnya zakat profesi tidak disampaikan tegas dalam Al-Quran, sehingga kemungkinan zakat jenis ini tidak disyariatkan dalam Islam. Tetapi di luar semua itu, zakat merupakan ibadah. Setiap ibadah hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil syar’i yang tegas. Bilamana seseorang penerima gaji rutin dapat menyimpan sebagian gajinya sesudah dibelanjakan untuk diri dan keluarganya, hanya boleh dikenakan zakat setelah mencapai nishab senilai 93 gram emas 24 karat, dan sudah dimiliki selama satu tahun. Pemungutan zakat dari gaji bulanan yang tidak memenuhi nishab dan haul merupakan perbuatan haram karena melawan syari’at Islam.
2.1.4 Faedah atau Manfaat Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya :
A.       Faedah Agama
1)        Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2)        Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3)        Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi  juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4)        Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
B.       Faedah Akhlak.
1)        Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2)        Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3)        Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4)        Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5)        Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
C.       Faedah Kesosialan
1)      Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2)      Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3)      Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4)      Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5)      Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

2.1.5 Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1)        Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2)        Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3)        Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4)        Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5)        Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6)        Untuk pengembangan potensi ummat
7)        Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8)        Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

2.2 Puasa
Puasa menurut bahasa berasal dari bahasa arab yaitu "shoum" yang artinya adalah menahan diri. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta hal hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
2.2.1 Syarat Wajib Puasa
·      Berakal sehat, orang yang gila tidak diwajibkan
·      Kuat berpuasa, bagi orang yang tidak kuat karena lanjut usia atau sakit, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Cukup dengan membayar fidyah.
·      Baligh/dewasa, anak anak tidak wajib untuk berpuasa.
2.2.2 Syarat Syah Puasa
1. Beragama Islam
2.  Suci dari haid dan nifas
3.  Mumayiz atau mengerti membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk
4.  Dalam waktu yang ditentukan atau diperbolehkan dalam berpuasa.

                                                                                                                          
2.2.3 Rukun Puasa                       
·      Niat pada malam hari
·      Menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai dengan terbenamnya matahari (maghrib)

2.2.4 Yang amembatalkan Puasa
·      Makan dan minum dengan di sengaja
·      Muntah dengan sengaja
·      Bersetubuh pada siang hari
·      Keluar darah (haid dan nifas)
·      Hilang akal
·      Keluar mani dengan sengaja
·      membatalkan atau menggugurkan niat puasa

2.2.5  Macam-Macam Puasa
Puasa terdiri dari beberapa macam puasa yang hukumnya wajib, sunah, makhruh maupun haram.
2.2.5.1 Puasa Wajib
·         Puasa Ramadhan
adalah puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan lamanya menjalankan puasa tersebut.
Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183)
Puasa Ramadhan juga termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:
“Didirikan agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).


·      Puasa Qadla
yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. AL-Baqoroh : 184)

·      Puasa Nadzar
adalah puasa yang harus dilakukan karena janji/nadzar tentang kebaikan.
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)
Misalkan, Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
·      Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Contoh :
-      pembunuhan. "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. An-Nisa' : 92)
-      Melanggar sumpah. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89)
2.2.5.2 Puasa Sunah
·      Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
·      Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharamkan untuk berpuasa
·      Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat
·      Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon
·      Puasa Assyuro
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
·      Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
·      Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda: “Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
·      Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah)
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.



·      Puasa Dawud
Cara mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang paling disukali oleh Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).

2.2.5.3 Puasa Makruh
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
·      Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa. Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
·      Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
·      Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.

2.2.5.4 Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
·      Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa
·      Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar
·      Hari  Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
·      Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka

·      Orang yang sedang sakit dengan cara mengganti di lain hari atau mengqadla
·      Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir, cara menggantinya dengan cara mengqadla
·      Orang yang sudah tua dan tidak kuat berpuasa lagi, mereka harus membayarnya dengan fidyah.
·      Orang yang sedang hamil dan menyusui cara menggantinya dengan cara mengqadla, bila yang diberatkan anak dan orang tuanya, tapi bila yang diberatkan anaknya saja menurut sebagian ulama' wajib membayar qadla dan membayar fidyah.
·      Pekerja berat, dimana dia tidak mempunyai sumber pendapatan lain kecuali pekerjaan itu dalam hal ini orang tersebut harus membayar fidyah.

·      Sebagai tanda syukur atas nikmat Allah
·      Melatih hidup disiplin, jujur, dan sabar.
·      Sebagai pengendali hawa nafsu dari perbuatan tercela
·      Melatih kepekaan sosial


2.3 Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi.Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada Allah swt.dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.

2.3.1 Hukum Haji

Adapun dalilnya berdasarkan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
Artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami.Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.”Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?”Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup” (HR. Muslim no. 1337).
Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
2.3.2 Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh atau Dewasa
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
a. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
b. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi.Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
c. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

2.3.3Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.:
1.        Niat Ihram
Niat ihram adalah niat untuk haji dan umrah. Dengan niat ihram ini berarti seseorang telah mengikrarkan diri untuk memenuhi panggilan Allah SWT untuk berhaji dan umrah dengan cara memenuhi tata cara yang telah disyariatkan-Nya dan tidak melanggar larangan-Nya selama berada dalam ihramnya hingga ia selesai tahallul.
Niat ihram merupakan amal hati yang disunnahkan untuk dilafadzkan. Adapun niat ihram terdiri dari tiga macam sesuai dengan macam cara haji yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu haji Tamattu’, haji Qiran dan haji Ifrad.
“Dari Aisyah ra., ia berkata : Pada peristiwa haji wada’ saya ikut keluar bersama Rasulullah SAW. Waktu itu diantara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji saja.Sedangkan Rasulullah SAW sendiri berihram haji. Adapun orang yang telah berihram umrah, ia melakukan tahallul begitu sampai (di Mekkah setelah melakukan thawaf dan sai’), sedang orang yang berihram haji, atau berihram haji dan umrah sekaligus, ia baru bertahallul pada hari nahar (10 Dzulhijjah). (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Ucapan niat ihram untuk masing-masing cara haji tersebut adalah :
Untuk haji Ifrad :
Labbaikallahumma Hajjan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji”).
Untuk haji Qiran :
Labbaikallahumma Hajjan wa Umratan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah”).
Untuk haji Tamattu’ :
Labbaikallahumma Umratan (“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah”).

2.              Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berada di wilayah Arafah pada waktu wukuf yang ditetapkan.Adapun waktu wukuf adalah sejak matahari condong ke barat (waktu Dzuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga sesaat sebelum terbit fajar (sebelum Subuh) pada malam Idul Adha.
“Haji adalah wukuf di Arafah.Maka siapa yang mendapati Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesungguhnya dia telah mendapatkan haji.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tarmidzi dan Ibnu Majah).
Waktu wukuf yang utama adalah sejak waktu Dzuhur hingga matahari terbenam (waktu Maghrib).

3.              Thawaf Ifadah
Thawaf Ifadah atau thawaf  haji adalah memutari Ka’bah tujuh kali  putaran dengan niat thawaf haji.
Thawaf adalah suatu bentuk ibadah berjalan memutari Ka’bah tujuh kali putaran dan selama perjalanan mengitari Ka’bah tersebut diikuti dengan berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.
Ibadah thawaf ada beberapa macamnya yaitu :
1.      Thawaf haji atau Ifadhah.
2.      Thawaf Qudum (selamat datang).
3.      Thawaf Umrah.
4.      Thawaf Wada’ (perpisahan).
5.      Thawaf Sunnah.
Secara keseluruhan, cara melaksanakan berbagai macam thawaf tersebut adalah sama, hanya dibedakan oleh niatnya. Adapun tata cara pelaksanaan thawaf tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Niat thawaf  Ifadah.
2.      Memulai thawaf (putaran) dari garis coklat (sudut Hajar Aswad) dengan mengangkat tangan kanan menghadap sudut Hajar Aswad sambil mengucapkan :
Bismillahi Wallahu akbar, kemudian mengecup tangan.
3.      Memutari Ka’bah tujuh kali putaran dengan senantiasa berzikir dan berdoa, dan setiap melewati sudut Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad mengangkat tangan sambil berucap Bismillahi Wallahu akbar. Saat di sudut Rukun Yamani tangan tidak dikecup, sedangkan saat disudut Hajar Aswad sambil mengecup tangan.
4.      Saat melewati sisi antara sudut  Rukun Yamani dengan sudut Hajar Aswad dianjurkan membaca doa :
Robbana atiina fid-dunya khasanah wa fil-akhiroti khasanah waqiina adzabannar, wa ad-hilnal jannata maal abror, yaa aziz yzz ghoffar yaa robbal ‘alamin.
5.      Akhir setiap putaran merupakan awal putaran berikutnya yaitu sudut Hajar Aswad (ditandai dengan sepanjang garis coklat), dan akhir putaran yang ketujuh adalah dengan melewati garis coklat tersebut.
6.      Mengerjakan sholat sunnah sesudah thawaf di belakang maqam Ibrahim 2 rakaat dengan membaca surat Al Kafirun pada rakaat pertama dan surat Al Ikhlas pada rakaat kedua.
7.   Berdoa di Multazam.

4.      Sai’ haji
Sai’ merupakan  bentuk ibadah perjalanan dari bukit Shofa ke bukit Marwah, pulang balik tujuh kali. Ibadah Sai’ seperti thawaf, ada dua macam, yaitu Sai’ haji dan Sai’ umrah.
Tata cara pelaksanaan kedua macam Sai’ tersebut adalah sama, hanya dibedakan oleh niatnya saja. Adapun cara melaksanakan Sai’ haji adalah sebagai berikut :
1.      Niat Sai’ haji.
2.      Memulai dengan mendaki bukit Shofa dan selanjutnya berjalan menuju bukit Marwah, dan seterusnya pulang balik tujuh kali dengan senantiasa berdoa dan berdzikir.
3.      Dianjurkan bagi laki-laki untuk berlari-lari kecil saat melewati batas hijau baik pada jalur Shofa – Marwah maupun jalur Marwah – Shofa, sambil berdoa
“Robbighfir warham wa’fu watakarrom watajawaz amma ta’lam, annaka ta’lam mala na’lam.Innaka antallah a’azzul akram.”
5.      Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda selesainya pelaksanaan ibadah haji dan lepasnya ihram.
Dalam ibadah haji tahallul ada dua macam, yaitu :
1.      Tahallul awal yaitu tahallul yang membebaskan diri dari larangan ihram kecuali hubungan suami-istri. Tahallul ini dilaksanakan sesudah melakukan lemparan jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah .
2.      Tahallul akhir yaitu tahallul yang dilaksanakan sesudah menyelesaikan amalan Sai’ haji. Dengan dilaksanakannya tahallul akhir ini maka selesai dan sempurnalah pelaksanaan ibadah haji.

6.      Tertib
Tertib merupakan rukun bahwa sahnya pelaksnaan rukun-rukun haji yang telah dikemukakan di atas dilaksanakan  secara beruntun, yaitu dari niat ihrom, wukuf, tawaf haji (Ifadhah), Sa’i dan Tahallul.
2.3.4 Wajib Haji 
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1.      Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.      Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)3.      Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.      Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.      Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.      Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
2.3.5 Sunah Haji
Sunnah haji adalah amalan haji yang terpuji bila dilaksanakan. Amalan ini merupakan pelengkap dan penyempurna bagi pelaksanaan haji, diberi pahala bagi mereka yang mengerjakanannya, akan tetapi bila tertinggal atau ditinggalkan pelaksanaannya, tidak membatalkan ibadah hajinya dan tidak diwajibkan membayar dam (denda). Yang termasuk amalan sunnah bagi haji adalah :
1.      Mandi besar sebelum ihram
2.      Memakai wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki
3.      Melafadzkan niat ihram di miqat sesudah sholat
4.      Mengulang bacaan Talbiyah
5.      Berdoa saat memasuki kota Mekkah
6.      Berdoa saat memasuki Masjidil Haram
7.      Berdoa saat melihat Ka’bah
8.      Thawaf Qudum
9.      Tarwiyah di Mina
10.  Mencium Hajar Aswad
11.  Sholat di Hijr Ismail
12.  Minum air Zam-zam
13.  Banyak melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.
 2.3.6 Larangan Haji
a. Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
b. Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
c. Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.



BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Zakat, puasa, dan haji merupakan rukun Islam yang berarti hukumya wajib dilaksanakan. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta hal hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Sedangkan Haji adalah mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan  niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan  syariat. Ketiga ibadah tersebut mempunyai peraturan masing-masing yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksaannya. Karena suatu ibadah akan menjadi sia-sia apabila salah dalam pelaksaannya.

3.2  Saran
Penyusun  menyadari akan kekurangan bahan dari materi makalah ini. Sehingga penyusun menyarankan apabila terdapat kekurangan dalam isi dari makalah ini, maka saran – saran dan  kritik dari pembaca adalah penutup dari semua kekurangan penulis serta menjadikan semua itu  menjadi bahan acuan untuk memotivasi dan menyempurnakan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Adapun daftar pustaka dari makalah ini adalah sebagai berikut:

http://www.arrahmah.com/kajian-islam/adakah-zakat-profesi-menurut-islam.html diakses pada tanggal 6 april 2016 pukul 19.20



Makalah Politik Islam

disusun oleh: 1.       Hanifah                        2015210043 2.       Maines Panjaitan         2015210038 3.       Sari Mu...